Bambang Terkaya diantara Pimpinan KPK

Image

 

 

 

Bambang Widjojanto

 

JAKARTA – (jayaposindonesia.wordpress.com) Siapa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang paling kaya? Jawabannya adalah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Nilai harta Bambang yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengungguli harta empat unsur pimpinan lainnya.

Tercatat, total harta Bambang sekitar Rp 4,8 miliar dan 50.046 dollar AS. Harta tersebut dilaporkannya pada 31 Januari 2012. Nilai itu meningkat sekitar Rp 300 juta dibanding total harta saat pelaporan 23 November 2011.

“Total harta saya, 23 November 2011, Rp 4.419.460.000, 31 Januari 2012, Rp 4.808.720.000,” kata Bambang saat menyampaikan LHKPN-nya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Hadir pula dalam acara itu, Ketua KPK Abraham Samad, dan tiga wakil ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja.

Setelah Bambang, pimpinan KPK yang tergolong banyak harta adalah Adnan Pandu Praja.

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu tercatat memiliki harta sekitar Rp 3 miliar. Kemudian di posisi ketiga, Zulkarnain dengan nilai harta sekitar Rp 2,76 miliar dan 2.500 dollar AS.

Lalu Busyro Muqoddas dengan total harta Rp 2,46 miliar, dan 15.673 dollar AS, dan yang terakhir, atau pimpinan dengan total harta paling kecil adalah Abraham Samad. Pria asal Makasar, Sulawesi Selatan itu tercatat memiliki harta Rp 2,32 miliar.

Laporan harta kekayaan pimpinan KPK sebagai penyelenggara negara ini disampaikan ke publik untuk menunjukkan transparansi KPK.

Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini merupakan kewajiban setiap pejabat negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme. Tata caranya diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK serta Surat Keputusan KPK nomor: KEP. 07/KPK/02/2005.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap penyelenggara negara wajib diperiksa kekayaannya pada saat sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaan mereka pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. LHKPN tersebut selanjutnya wajib diumumkan kepada publik.

 

Editor : Hardi Rangga, SH

Sumber : Kompas.com

Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar